This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 30 Oktober 2012
Undang-undang tentang Pendidikan (11 oktober)
Undang-undang tentang pendidikan di Indonesia cukup banyak salah satu undang-undang yang membahas tentang pendidikan yaitu Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Dalam UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, dijelaskan mengenai pendidikan yang meliputi
1. Pendidikan Anak Usia dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Keagamaan: seperti pesantren, diniyah.
5. Pendidikan Layanan Khusus.
Dalam pasal 32 terdapat jenis-jenis pendidikan yaitu PK (Pendidikan Khusus) dan PLK (pendidikan Layanan Khusus).
PK(Pendidikan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor internal dari dalam dirinya sendiri, seperti :
- CI+BI (terdapat pada pasal 5 ayat 4 tentang CI+BI)
- Tuna Netra (A)
- Tuna Rungu (B)
- Tuna Grahita (C)
- Tuna Daksa (D)
- Tuna Laras (E)
- Indigo
- Autis
PLK (pendidikan Layanan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor eksternal, seperti:
- Etnis minoritas
- Pekerja arak
- PSK anak
- Traficking
- Bencana alam
Pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
1. Pendidikan Anak Usia dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Keagamaan: seperti pesantren, diniyah.
5. Pendidikan Layanan Khusus.
Dalam pasal 32 terdapat jenis-jenis pendidikan yaitu PK (Pendidikan Khusus) dan PLK (pendidikan Layanan Khusus).
PK(Pendidikan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor internal dari dalam dirinya sendiri, seperti :
- CI+BI (terdapat pada pasal 5 ayat 4 tentang CI+BI)
- Tuna Netra (A)
- Tuna Rungu (B)
- Tuna Grahita (C)
- Tuna Daksa (D)
- Tuna Laras (E)
- Indigo
- Autis
PLK (pendidikan Layanan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor eksternal, seperti:
- Etnis minoritas
- Pekerja arak
- PSK anak
- Traficking
- Bencana alam
Pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Anak CI + BI (4 OKTOBER 2012)
ANAK CI+BI
Pengajaran sistematis maksudnya adalah berurutan dan menyesuaikan kurikulum dengan anak CI+BI contohnya sekolah dengan sistem percepatan (acellerasi). Pada umumnya Anak CI+BI dipengaruhi oleh dua faktor , yaitu Genetik/Nature yakni intelegensi/IQ dan Lingkungan/Nurture, yakni kreatifitas dan task commitment (komitmen terhadap tugas).
Beberapa
hal yang dialami oleh anak CI+BI :
·
Mengalami kondisi
Disinkronitas atau Asingkronitas
Anak
CI+BI mengalami perbedaan dalam perkembangan fisik, psikis, dan perkembangan
mental serta umur kronologis
·
Perbedaan IQ
Makin
tinggi skor IQ maka makin semakin tidak singkron dengan social emosionalnya.
·
Task Komitmen
Yaitu
kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan, seperti ketekunan, daya tahan dan
kerja keras.
Beberapa
kemampuan Anak CI+BI
1. Intelektual Abilities
Intelektual Abilities
mencakup pertama, kemapuan umum
seperti pengelolaan informasi, mengintegrasikan pengetahuan dan berpikir
abstrak. Kedua, kemampuan khusus
seperti kemampuan untuk memperoleh pengetahuan atau melakukan aktifitas.
2. Creativity Abilities
Creativity Abilities
yaitu kelancaran, fleksibelitas dan keaslian pemikiran serta keterbukaan pada
pengalaman, dapat juga berupa kepekaan
terhadap rangsang dan kemampuan untuk mengambil resiko.
3. Sosial Competence
Sosial Competence
adalah keterampilan melibatkan respon , terutama kemampuan untuk mendapatkan
tanggapan positif dari orang lain. Flekseblitas merupakan kemampuan untuk
bergerak bolak-balik antara budaya primer da budaya yang dominan (Kompetensi
lintas budaya) dan empati, peduli, kemampuan komunikasi dan rasa humor.
4. Musikalitas
Yaitu
kepekaan, pengetahuan, dan bakat seseorang terhadap musik.
5. Artistik Abilities
Mampu
menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apa-apa, sesuatu yang indah dari sesuatu
yang buruk.
6. Practical Intelegence
Suatu
kemampuan individu untuk menentukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan
lingkungan.







