Selasa, 30 Oktober 2012

Undang-undang tentang Pendidikan (11 oktober)

     Undang-undang tentang pendidikan di Indonesia cukup banyak salah satu undang-undang yang membahas tentang pendidikan yaitu Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Dalam UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, dijelaskan mengenai pendidikan yang meliputi 
1.  Pendidikan Anak Usia dini
     Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.


2.  Pendidikan Dasar                                                
     Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.


3. Pendidikan Menengah
     Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  

4. Pendidikan Keagamaan: seperti pesantren, diniyah.

5. Pendidikan Layanan Khusus.


Dalam pasal 32 terdapat jenis-jenis pendidikan yaitu PK (Pendidikan Khusus) dan PLK (pendidikan Layanan Khusus).
PK(Pendidikan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh  faktor internal dari dalam dirinya sendiri, seperti :
-   CI+BI (terdapat pada pasal 5 ayat 4 tentang CI+BI)
-   Tuna Netra (A)
-   Tuna Rungu (B)
-   Tuna Grahita (C)
-   Tuna Daksa (D)
-   Tuna Laras (E)
-   Indigo
-   Autis
PLK (pendidikan Layanan Khusus) yaitu 
pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor eksternal, seperti:
-   Etnis minoritas
-   Pekerja arak
-   PSK anak
-   Traficking
-   Bencana alam

Pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.  

0 komentar:

Posting Komentar