Selasa, 01 Januari 2013

standarisasi pembiayaan pendidikan

A. Pengertian Manajemen KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses

    Perencanaan
    Pengorganisasian
     Pengarahan
    Pengkoordinasian
     Pengawasan atau  Pengendalian

Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
1.transparansi
2.akuntabilitas.
3.efektivitas.
4.efisiensi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola

2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
    dana investasi dan operasional;

3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
    membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya

4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
    anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
    institusi di atasnya.

0 komentar:

Posting Komentar