15 November 2012
Standar Isi Pendidikan
Berdasarkan PERMENDIKNAS NO. 22 TAHUN 2006 Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah meliputi:
A. Standarisasi isi mencakup:
1. Kerangka dasar kurikulum dan Cakupan mata pelajaran:
- Agama dan akhlak
- Kewarganegaraan dan kepribadian
- Ilmu pengetahuan dan teknologi
- Estetika
- Jasmani, olahraga, dan kesehatan
2. Prinsip pengembangan kurikulum
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3. Struktur kurikulum
- Kedalam muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
- Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3. Struktur kurikulum
- Kedalam muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
- Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik
4. Beban belajar
Beban belajara diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran
4. Beban belajar
Beban belajara diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran
- Tatap muka
- Penugasan terstruktur
- Kegiatan mandiri tidak terstruktur
a. Sistem paket
b. Sistem SKS
- Penugasan terstruktur
- Kegiatan mandiri tidak terstruktur
a. Sistem paket
b. Sistem SKS
B. Kurikulum KTSP
1. Kurikulum operasional disusun oleh masing2 satuan pendidikan
2. Sekolah dan kepalasekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan:
- Kerangka dasar kurikulum, dan
- Standar kompetensi
dibawah kordinasi dan supervisi dinas pendidikan daerah
C. Kalender pendidikan
Merupakan pengaturan waktu kegiatan peserta didik selama satu tahun pelajaran yg terdiri dari:
- Minggu belajar efektif
- Jeda tengah semester
- Seda antar semester
- Libur akhir tahun
- Libur umum, nasional, khusus, dan keagamaan
- Kegiatan khusus sekolah



0 komentar:
Posting Komentar