This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 01 Desember 2012

Standar ISI Pendidikan

15 November 2012

Standar Isi Pendidikan

Berdasarkan PERMENDIKNAS NO. 22 TAHUN 2006 Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah meliputi:

A. Standarisasi isi mencakup:
  1. Kerangka dasar kurikulum dan Cakupan mata pelajaran:
        - Agama dan akhlak
        - Kewarganegaraan dan kepribadian
        - Ilmu pengetahuan dan teknologi
        - Estetika
        - Jasmani, olahraga, dan kesehatan
  2. Prinsip pengembangan kurikulum
        - Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
        - Beragam dan terpadu
        - Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
        - Relevan dengan kebutuhan kehidupan
        - Menyeluruh dan berkesinambungan
        - Belajar sepanjang hayat
        - Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
  3. Struktur kurikulum
        - Kedalam muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
        - Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik
  4. Beban belajar
        Beban belajara diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran
        - Tatap muka
        - Penugasan terstruktur
        - Kegiatan mandiri tidak terstruktur
             a. Sistem paket
             b. Sistem SKS

B. Kurikulum KTSP
   1. Kurikulum operasional disusun oleh masing2 satuan pendidikan
   2. Sekolah dan kepalasekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan:
         - Kerangka dasar kurikulum, dan
         - Standar kompetensi
           dibawah kordinasi dan supervisi dinas pendidikan daerah

C. Kalender pendidikan
     Merupakan pengaturan waktu kegiatan peserta didik selama satu tahun pelajaran yg terdiri dari:
        - Minggu belajar efektif
        - Jeda tengah semester
        - Seda antar semester
        - Libur akhir tahun
        - Libur umum, nasional, khusus, dan keagamaan
        - Kegiatan khusus sekolah

standarisasi kopetensi lulusan

22 november 2012


Standarisasi Kompetensi Lulusan
      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang dikeluarkan oleh Mendiknas dengan mengacu pada perbedaan kondisi setiap sekolah dengan tetap berdasarkan pada Standar Kompetensi.
SKL disusun berdasarkan oleh 2 hal yaitu : 
      a. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dan
      b. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)

SKL-SP merupakan suatu tingkatan pendidikan yaitu:
      a. SD/MI/SD-LB/paket a
      b. SMP/MTS/SMP-LB/paket b
      c. SMA/MA/SMA-LB/paket c
      d. SKM/paket c

SK-KMP merupakan suatu bahan ajar yg harus ada, yaitu:
      a. pendidikan beragama
      b. pendidikan pengembangan diri
      c. pendidikan olahraga
      d. pedidikan umum dan sains

     Tujuan dibuatnya Standarisasi Kompetensi Lulusan adalah untuk membuat peserta didik dapat bersosialisai dimasyarakat dengan etikat atau perilaku yg baik dan dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yg lebih tinggi.

15 oktober

Pertemuan #5
Kamis, 15 Oktober 2012,
Materi kali ini tidak fokus pada anak CI+BI lagi namun lebih mengfokuskan pada Pendidikan layanan khusus. Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, atau bai masyarakat adat yang terpencil, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Pendidikan layanan khusus itu sendiri memiliki tujuan menyediakan akses pendidikan yang layak bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi. Sebagai contoh daerah yang memerlukan Pendidikan Layanan Khusus adalah diBanten, terdapat suku yang hidup di kaki gunung yang bernama Suku Badui, merupakan suku yang sebenarnya jalur akses keluar atau masuk ke daerah itu dekat, meskipun begitu Suku Badui ini termasuk suku yang terbelakang.

Mengapa?

Karena suku mereka ini masih sangat memegang teguh budaya tradisional mereka. Dan hal tersebut menyebabkan mereka tertutup bagi dunia luar. Anak-anak suku ini juga menjadi terbelakang karena mereka tidak mendapat pendidikan yang sewajarnya didapati oleh anak-anak ini. Untuk itulah pendidikan layanan khusus sangat dibutuhkan anak-anak beserta masyarakat di daerah seperti ini. Pendidikan Layanan Khusus diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Beberapa golongan yang membutuhkan Pendidikan Layanan Khusus diantaranya:
  •  Masyarakat terbelakang: Masyarakat yang sangat teguh memegang budaya mereka dan sulit menerima pengaruh dari luar sehingga sedikitpun tidak tersentuh akan teknologi dan perkembangan zaman. 
  • Daerah terpencil atau terbelakang: suatu daerah yang letaknya sangat terpencil dan memang sulit dijangkau oleh orang lain, sehingga mereka tidak dapat menerima pengaruh dari luar ataupun menjangkau dunia luar.
  •   Daerah yang mengalami bencana alam: merupak daerah yang dalam perbaikan karena suatu bencana alam yang merusak fasilitas di daerah tersebut sehingga tidak memunkinkan adanya sekolah pada saat itu. 
  • Bencana sosial: Bencana yang diakibatkan karena masalah sosial, menimbulkan konflik, kerusuhan, penghancuran, itulah yang menyebabkan kegiatan mereka terganggu. Dan pendidikan sekolah anak pun juga berhenti, sebagi contoh adalah perang.
  • Tidak mampu dari segi ekonomi: suatu daerah atau sebuah keluarga yang tidak mampu dari segi ekonomi yang menyebabkan mereka tidak dapat membiayai anak mereka untuk bersekolah dan menempuh pendidikan yang layak
Bentuk layanan dalam dunia pendidikan antar lain:
  • Formal : Pendidikan sekolah biasa dan  sekolah terbuka 
  •  Non Formal : Calistung, Keterampilan, Paket A, B, dan C 
  • Informal : Pendidikan keaksaraan (tidak ada lembaga yang menaungi)

Selasa, 30 Oktober 2012

tugas pertama

Bayu Pandito Purnomo 5235111837

     Anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa memang perlu di perhatikan sebab anak cerdas istimewa dan berbakat istemewa merupakan aset bagi keluarganya, lingkungan disekitarnya dan negara. Amat disayangkan jika anak tersebut sampai menjadi aset bagi negara lain.

      Anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa seharusnya memperoleh pendidikan yg bersifat akselerasi. Namun terlepas lepas dari pada itu, melihat kondisi masyarakat kita yg mayoritas berstrata menengah kebawah, merupakan suatu penghalang bagi anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan yg sesuai dengan kebutuhannya.

      Disini peran pemerintah sangat penting sebab pemerintah disini seharusnya dapat menciptakan program yg dapat membuat atau mempermudah anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa dapat memperoleh pendidikan yg sesuai dengan kebutuhannya.

http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2011/06/25/anak-berbakat-istimewa-perlu-diperhatikan/

Undang-undang tentang Pendidikan (11 oktober)

     Undang-undang tentang pendidikan di Indonesia cukup banyak salah satu undang-undang yang membahas tentang pendidikan yaitu Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Dalam UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, dijelaskan mengenai pendidikan yang meliputi 
1.  Pendidikan Anak Usia dini
     Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.


2.  Pendidikan Dasar                                                
     Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.


3. Pendidikan Menengah
     Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  

4. Pendidikan Keagamaan: seperti pesantren, diniyah.

5. Pendidikan Layanan Khusus.


Dalam pasal 32 terdapat jenis-jenis pendidikan yaitu PK (Pendidikan Khusus) dan PLK (pendidikan Layanan Khusus).
PK(Pendidikan Khusus) yaitu pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh  faktor internal dari dalam dirinya sendiri, seperti :
-   CI+BI (terdapat pada pasal 5 ayat 4 tentang CI+BI)
-   Tuna Netra (A)
-   Tuna Rungu (B)
-   Tuna Grahita (C)
-   Tuna Daksa (D)
-   Tuna Laras (E)
-   Indigo
-   Autis
PLK (pendidikan Layanan Khusus) yaitu 
pendidikan yang dikhususkan bagi orang-orang yang diakbatkan oleh faktor eksternal, seperti:
-   Etnis minoritas
-   Pekerja arak
-   PSK anak
-   Traficking
-   Bencana alam

Pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.  

Anak CI + BI (4 OKTOBER 2012)

 ANAK CI+BI

       Anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa atau yang sering disebut CI + BI, Anak CI+BI yg dalam bahasa inggris gifted talented adalah anak yang memiliki kemampuan bawaan berupa potensi, yang memerlukan pengembangan, pelatihan secara serius dan sistematis.

       Pengajaran sistematis maksudnya adalah berurutan dan menyesuaikan kurikulum dengan anak CI+BI contohnya sekolah dengan sistem percepatan (acellerasi). Pada umumnya Anak CI+BI dipengaruhi oleh dua faktor , yaitu Genetik/Nature yakni intelegensi/IQ dan Lingkungan/Nurture, yakni kreatifitas dan task commitment (komitmen terhadap tugas).

Beberapa hal yang dialami oleh anak CI+BI :

·         Mengalami kondisi Disinkronitas atau Asingkronitas
Anak CI+BI mengalami perbedaan dalam perkembangan fisik, psikis, dan perkembangan mental serta umur kronologis
 
·         Perbedaan IQ
Makin tinggi skor IQ maka makin semakin tidak singkron dengan social emosionalnya.
 
·         Task Komitmen
Yaitu kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan, seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras.


Beberapa kemampuan Anak CI+BI 
 
1.   Intelektual Abilities
Intelektual Abilities mencakup pertama, kemapuan umum seperti pengelolaan informasi, mengintegrasikan pengetahuan dan berpikir abstrak. Kedua, kemampuan khusus seperti kemampuan untuk memperoleh pengetahuan atau melakukan aktifitas.
 
2.  Creativity Abilities
Creativity Abilities yaitu kelancaran, fleksibelitas dan keaslian pemikiran serta keterbukaan pada pengalaman, dapat juga berupa  kepekaan terhadap rangsang dan kemampuan untuk mengambil resiko.
 
3.  Sosial Competence
Sosial Competence adalah keterampilan melibatkan respon , terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain. Flekseblitas merupakan kemampuan untuk bergerak bolak-balik antara budaya primer da budaya yang dominan (Kompetensi lintas budaya) dan empati, peduli, kemampuan komunikasi dan rasa humor.
 
4.  Musikalitas
      Yaitu kepekaan, pengetahuan, dan bakat seseorang terhadap musik.
 
5.   Artistik Abilities
Mampu menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apa-apa, sesuatu yang indah dari sesuatu yang buruk.
 
6.    Practical Intelegence
Suatu kemampuan individu untuk menentukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan lingkungan.